Pengacara Irjen Djoko: Penyerahan Perkara Simulator ke KPK Cacat Hukum

 


 Jakarta Pengacara Irjen Djoko Susilo, Juniver Girsang, menyebut penyerahan perkara dugaan proyek simulator SIM dari Polri ke KPK, cacat hukum. Alasannya Polri tidak memenuhi syarat menghentikan perkara yang sudah berada di tahap penyidikan.

"Kalau itu dihentikan, apa alasan penghentiannya karena di UU KUHAP Pasal 109 disebutkan penghentian penyidikan perkara karena tiga alasan, tidak cukup bukti, kadaluarsa, dan bukan tindak pidana. Apa penghentian memenuhi unsur ini? Kalau tidak memenuhi unsur ini berarti (penghentian) itu penghentian cacat hukum," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2012).

Menurut Juniver penghentian proses penyidikan simulator untuk diserahkan ke KPK telah mengabaikan kepentingan para tersangka yang telah menjalani proses penyidikan dan ditahan.

"Kalau sudah ditahan gimana status penahanannya? Masak hilang status penahanannya?" ujar dia.

Terkait perkara mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, Juniver menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan penyidikan yang dilakukan komisi antikorupsi.

"Panggilan kedua kami minta kepastian Kapolri bahwa DS bukan tersangka di Mabes Polri. Ada penjelasan Kapolri bahwa institusi Polri menghormati komitmen dengan KPK bahwa DS memang di KPK. Itu jadi alasan kami membawa DS ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Ini berbeda dengan tersangka yang lain karena tersangka lain ditetapkan di dua institusi. Ini kami khawatir dulunya terjadi kepada DS," tutur Juniver.

Karopenmas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan Polri segera menghentikan penyidikan dugaan korupsi simulator SIM. Boy memaparkan penyerahan perkara ke KPK dilakukan berdasarkan surat yang dilayangkan KPK tanggal 18 Oktober dan perintah Presiden SBY.

"Terhitung sore ini Polri sudah menghentikan penyidikan atau mohon maaf kalau ada keterlambatan besok (surat) dikirimkan," ujar Boy.


Sumber: Detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pengacara Irjen Djoko: Penyerahan Perkara Simulator ke KPK Cacat Hukum "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel