PD Pertahankan Sistem Terbuka dan PT 4 % dalam RUU Pemilu
Jakarta - Pembahasan RUU Pemilu hingga saat ini masih alot terjadi di Pansus. Partai Demokrat (PD) sebagai partai pemenang Pemilu 2009 lalu masih mempertahankan pendapatnya mengenai masalah-masalah krusial.
"Sistem proporsional dengan daftar calon terbuka adalah pilihan yang terbaik. Menggabungkan kekuatan 2 sistem Pemilu, sistem proporsional dan distrik. Membangun kompetisi yang fair dan memuliakan suara rakyat. Kewenangan partai tetap terjaga, aspirasi rakyat dihargai tinggi," ujar ketua Umum PD Anas Urbaningrum dalam rilisnya, Kamis (12/1/2012).
Menurut Anas, prinsipnya adalah perbaikan dalam UU Pemilu untuk lebih menjamin asas representasi dan meningkatkan akuntabilitas politik parlemen. Karena itu harus ada perbaikan, kemajuan dan penyempurnaan.
"Sedangkan soal angka ambang batas atau parliamentary treshold (PT), menurut PD 4 persen adalah angka moderat, rasional dan akomodatif," terangnya.
Demikian halnya dengan besaran Daerah Pemilihan (Dapil), selama ini ada usul 3-6, 3-8, atau tetap 3-10. Menurut PD, angka 3-6 terlalu drastis perubahannya.
"Angka perubahan yang moderat menurut PD adalah 3-8 kursi, agar Dapil tidak terlalu besar, sehingga lebih mudah diurus dan lebih akuntabel secara politik," terangnya.
Namun demikian, Demokrat terbuka untuk mendiskusikan dengan partai-partai lain. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kemacetan di dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Egosentrisme politik harus dijauhkan dengan cara membuka peluang untuk saling mendekatkan konsep. Ada tanggungjawab bersama agar UU Pemilu bisa selesai dan baik dan bermutu, serta tepat waktu," imbuhnya.
"Sistem proporsional dengan daftar calon terbuka adalah pilihan yang terbaik. Menggabungkan kekuatan 2 sistem Pemilu, sistem proporsional dan distrik. Membangun kompetisi yang fair dan memuliakan suara rakyat. Kewenangan partai tetap terjaga, aspirasi rakyat dihargai tinggi," ujar ketua Umum PD Anas Urbaningrum dalam rilisnya, Kamis (12/1/2012).
Menurut Anas, prinsipnya adalah perbaikan dalam UU Pemilu untuk lebih menjamin asas representasi dan meningkatkan akuntabilitas politik parlemen. Karena itu harus ada perbaikan, kemajuan dan penyempurnaan.
"Sedangkan soal angka ambang batas atau parliamentary treshold (PT), menurut PD 4 persen adalah angka moderat, rasional dan akomodatif," terangnya.
Demikian halnya dengan besaran Daerah Pemilihan (Dapil), selama ini ada usul 3-6, 3-8, atau tetap 3-10. Menurut PD, angka 3-6 terlalu drastis perubahannya.
"Angka perubahan yang moderat menurut PD adalah 3-8 kursi, agar Dapil tidak terlalu besar, sehingga lebih mudah diurus dan lebih akuntabel secara politik," terangnya.
Namun demikian, Demokrat terbuka untuk mendiskusikan dengan partai-partai lain. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kemacetan di dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Egosentrisme politik harus dijauhkan dengan cara membuka peluang untuk saling mendekatkan konsep. Ada tanggungjawab bersama agar UU Pemilu bisa selesai dan baik dan bermutu, serta tepat waktu," imbuhnya.
Belum ada Komentar untuk "PD Pertahankan Sistem Terbuka dan PT 4 % dalam RUU Pemilu"
Posting Komentar