Panja: Pencurian Pulsa Langgar Tiga Aturan Hukum
Ilustrasi (Ist.)
Menurut Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI Tantowi Yahya, penjualan produk konten premium yang tidak diinginkan konsumen secara paksa jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Telekomunikasi dan Permenkominfo No.1/2009.
"Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen ini termasuk perpanjangan otomatis yang memotong pulsa pelanggan secara sepihak dan bersifat memaksa sehingga menyulitkan pelanggan untuk berhenti berlangganan," kata Tantowi dalam rapat Panja di Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Panja juga menemukan indikasi pelanggaran UU ITE karena ada sejumlah konten yang bermuatan asusila dan meresahkan masyarakat. Akibatnya, kata Tantowi, pelanggan kerap dirugikan karena informasi yang minim menyebabkan pelanggan yang tidak ingin berlangganan kesulitan untuk melakukan unreg.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri juga mengungkapkan pihak penyidik telah menemukan dugaan praktik penipuan yang dilakukan para penyedia konten yang difasilitasi para operator. Beberapa temuan yang paling sering dijumpai yaitu pelanggan tidak bisa melakukan unreg dan selalu menerima SMS yang tidak dikehendaki.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Arief Soelistianto, mengatakan pihaknya telah melakukan 127 kali pemeriksaan termasuk 39 kali pemeriksaan digital forensik.
"Bareskrim juga telah memeriksa saksi dari berbagai pihak seperti 18 orang dari operator di mana lima orang memiliki jabatan Vice President," kata dia.
Dikatakan olehnya, Bareskrim juga telah menyita data-data penting yang dibutuhkan penyidik seperti surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara operator dan CP.
"Penyidik juga menarik informasi penting dari server penghantar trafik dengan kapasitas hingga 60 terabytes," tandas Arief.
Belum ada Komentar untuk "Panja: Pencurian Pulsa Langgar Tiga Aturan Hukum"
Posting Komentar